Para ulama
mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke
dalam tiga
bagian, yaitu seperti berikut.
a. Akidah
atau Keimanan
Akidah atau
keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam
hati.
Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang
terangkum
dalam rukun iman (arkānu ³mān), yaitu iman kepada Allah Swt.
malaikat, kitab suci, para rasul, hari
kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.
b. Syari’ah
atau Ibadah
Hukum ini
mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan
langsung
dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu
Allah Swt. yang disebut dengan
‘ibadah
mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya
yang
disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata
cara ibadah
dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum
Ibadah
Hukum ini
mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah
yang sesuai
dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah
untuk
mengerjakan śalat, haji, zakat,
puasa dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini
mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya,
perdata,
hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
c. Akhlak
atau Budi Pekerti
Selain
berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga
berisi
hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana
seharusnya
manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah
Swt.,
kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt.
yang lain.
Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia
dengan Allah Swt.– hubungan manusia dengan manusia – dan
hubungan
manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam
konsep
perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan),
tangan, dan kaki.
Sngat membantu
BalasHapusSangat memfantu
BalasHapusJawabannya sangat memuaskan kami
BalasHapusWirahmat sangat tampan
BalasHapusOi kiyomasa
BalasHapus