Rabu, 17 September 2014

KANDUNGAN HUKUM DALAM AL QUR'AN



Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke
dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam
hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang
terangkum dalam rukun iman (arkānu ³mān), yaitu iman kepada Allah Swt.
malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan
langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan
‘ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya
yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata
cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah
yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah
untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya,
seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum
perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga
berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana
seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah
Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt.
yang lain. Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia dengan Allah Swt.– hubungan manusia dengan manusia – dan
hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam
konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan), tangan, dan kaki.

5 komentar:

PEMBELAJARAN X MIPA 3 & X IPS 2

BERLOMBA DALAM KEBAIKAN Untuk Kamis, 26 Maret 2020 & Jum'at, 27 Maret 2020 Belajar dari rumah, minggu kedua efek "Epidemi ...