Sebagai
sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat
tinggi. Ia
merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan
harus
merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah
Rasul-Nya
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara
kamu.
Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah
kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika
kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)
Dalam ayat
yang lain Allah Swt. menyatakan:
Artinya:
“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu
(Muhammad)
membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia
dengan
apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau
menjadi
penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang
yang
berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)
Dalam
sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim,
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
“... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku
sebagaimana
manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan
bagi
kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah
yang di
dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah
kitab
Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)
Berdasarkan
dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah
kitab yang
berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang
beriman. Al-Qur’ān
sumber dari segala sumber hukum baik
dalam konteks
kehidupan
di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum
yang
terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat
jelas
maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman
mendalam
untuk memahaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar