Rabu, 17 September 2014

KANDUNGAN HUKUM DALAM AL QUR'AN



Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke
dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam
hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang
terangkum dalam rukun iman (arkānu ³mān), yaitu iman kepada Allah Swt.
malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan
langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan
‘ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya
yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata
cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah
yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah
untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya,
seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum
perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga
berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana
seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah
Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt.
yang lain. Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia dengan Allah Swt.– hubungan manusia dengan manusia – dan
hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam
konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan), tangan, dan kaki.

PENGERTIAN AL QUR'AN



Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan
– qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah,
al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam
mushaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri dengan surah an-Nās,
membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad
saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt.
berfirman:
 

Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus
dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan,
bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)

KEDUDUKAN AL QUR'AN




Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat
tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan
harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah Swt. dalam al-Qur’ān:


 
 
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah
Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara
kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika
kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
 


Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu
(Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia
dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau
menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang
yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim,
Rasulullah saw. bersabda:
 


Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku
sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan
bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah
yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah
kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah
kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang
beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks
kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum
yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat
jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman
mendalam untuk memahaminya.
 

 


PEMBELAJARAN X MIPA 3 & X IPS 2

BERLOMBA DALAM KEBAIKAN Untuk Kamis, 26 Maret 2020 & Jum'at, 27 Maret 2020 Belajar dari rumah, minggu kedua efek "Epidemi ...