PP no. 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri
Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk yang lebih lengkap. Menurut pasal 9
ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya harus
datang di hadapan PPAIW guna melakukan ikrar wakaf.
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan
sesuai dengan prinsip syariah. Para ulama juga sepakat bahwa Nazhir
dipercaya atas harta wakaf yang dipegangnya. Sebagai orang yang mendapat
kepercayaan, dia tidak bertanggung jawab untuk mengganti harta wakaf yang
hilang, jika hilangnya barang tersebut bukan karena faktor kesengajaan atau
kelalaian.
Pertama, Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara produktif. Kedua, Dalam hal pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan
penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Ketiga, Dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin
tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Keempat, Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda
wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang
dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, seorang Nazhir dapat regenerasi atau diganti dengan
ketentuan-ketentuannya antara lain:
1.
Dalam mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir
lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a) meninggal dunia
bagi Nazhir perseorangan; bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir
badan hukum;
b) atas permintaan
sendiri;
c) tidak
melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
d) dijatuhi
hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
2. Pemberhentian dan penggantian Nazhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Wakaf
Indonesia.
3. Pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf yang dilakukan oleh Nazhir
lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan
tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan
tujuan serta fungsi wakaf.
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, maka dalam rangka untuk mencapai tujuan dan fungsi wakaf
harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
a. Sarana dan kegiatan
ibadah;
b. Sarana dan kegiatan
pendidikan serta kesehatan;
c. Bantuan kepada fakir
miskin anak terlantar, yatim piatu,
bea siswa;
d. Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam
pengelolaan harta wakaf , pihak yang paling berperan berhasil tidaknya adalah
lembaga pengelola wakaf (Nadzhir). Faktor lemahnya profesionalisme Nazhir
menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf setelah diukur oleh standar minimal
yang harus dimiliki oleh seorang Nazhir, yaitu: beragama Islam,
mukallaf, baligh, kompeten dalam mengelola wakaf dan amanah serata jujur dan
adil.
Jujur
merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seluruh manusia terutama
bagi pengelola wakaf sebab orang yang memiliki sifat jujur biasanyat mendapat
kepercayaan dari orang lain. atau masyarakat karena orang yang jujur senantiasa
berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus
dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil
atau tidaknya suatu amanah sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang
amanah tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka
amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan
baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang
tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’.
Kejujuran
adalah perhiasan orang berbudi mulia dan orang yang berilmu. Oleh sebab itu,
sifat jujur sangat dianjurkan untuk dimiliki setiap umat Rasulullah saw.,
sesuai dengan firman Allah swt. :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar