Pekerjaan besar yang dilakukan Rasulullah SAW dalam
periode Madinah adalah pembinaan terhadap masyarakat Islam yang baru terbentuk.
Dasar-dasar kebudayaan yang diletakkan oleh Rasulullah SAW itu pada umumnya
merupakan sebuah nilai dan norma yang mengatur manusia dan masyarakat dalam hal
yang berkaitan dengan peribadatan, social, ekonomi dan politik yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Sunnah.
a.
Dalam membina masyarakat Islam di
Madinah strategi dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW antara lain
:
1)
Mendirikan Masjid. Beliau dahulukan mendirikan masjid sebelum
bangunan-bangunan lainnya selain kediaman beliau sendiri, karena masjid
mempunyai potensi yang sangat vital dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan
mereka lahir dan batin untuk membina masyarakat Islam atau daulah Islamiyah
berlandaskan semangat tauhid. Di masjid ini Rasulullah SAW mengobarkan semangat
jihat di jalan Allah SWT, sehingga kaum muslimin waktu itu belum begitu
banyak tetapi rela mengorbankan harta
dan jiwa untuk kepentingan Islam. Di masjid pula beliau senantiasa mengajarkan
doktrin tauhid dan mengajarkan pokok-pokok ajaran Islam kepada kaum muhajirin
dan ansor. Dan di dalam masjid pula kaum muslimin mengadakan sholat berjamaah,
mengadakan musyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang di hadapi.
2)
Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansor. Kaum
Muhajirin yang jauh dari sanak saudara dan kampung halaman mereka, di pererat
oleh beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Ansor karena kaum Ansor
telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan yang
bersifat materi, melainkan hanya karena mencari keridhaan Allah SWT semata.
Sebagai contoh Abu Bakar dipersaudarakn dengan Harits bin Zaid, Ja’far bin Abi
Thalib dengan Muadz bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Itbah bin Malik, begitu
seterusnya tiap-tiap kaum Ansor dipersaudaran dengan kaum Muhajirin. Dengan
demikian kaum muhajirin yang bertahun-tahun berpisah dengan keluarganya merasa
tentram dan aman melaksanakan syariat agamanya. Di tempat yang baru tersebut
sebagian ada yang hidup berniaga ada yang bertani seperti (Abu Bakar, Utsman
dan Ali) mengerjakan tanah kaum Ansor. Dengan ikatan teguh ini Nabi Muhammad
SAW dapat menyatukan dengan ikatan persaudaraan Islam yang kuat yang terdiri
dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam satu ikatan masyaraka Islam yang
kuat dengan semangat bergotong royong, senasib sepenanggunan. Segolongan
orang arab yang menyatakan masuk Islam dalam keadaan miskin disediakan tempat
tinggal dibagian masjid yang kemudian dikenal dengan nama Ashab Shuffa. Keperluan hidup mereka dipikul
bersama diantara Muhajirin dan Ansor.
3)
Perjanjian Perdamaian dengan kaum Yahudi. Guna
menciptaka suasana tentram di kota baru bagi Islam (Madinah), Nabi Muhammad SAW
membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam
di dalam dan di sekeliling kota Madinah. Inilah salah satu perjanjian yang
diperlihatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang ahli politikus yang ulung
yang belum pernah dilakukan oleh para nabi-nabi terdahulu. Diantara isi perjanjian
yang dibuat oleh Nabi SAW dengan kaum Yahudi antara lain :
a) Bahwa
kaum Yahudi hidup damai bersama-sama kaum muslimin; kedua belah fihak bebas
memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
b) Kaum
muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong menolong untuk melawan siapa saja yamg
memerangi mereka. Orang Yahudi memikul belanja mereka sendiri begitu pula kaum
muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
c) Kaum
muslimin dan kaum yahudi wajib nasehat menasehati, tolong menolong,
melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
d) Bahwa
kota Madianah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat
dengan perjanjian itu. Kalau terjadi perselisihan antara kaum Yahudi dengan
kaum Muslimin, maka urusannya hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasullullah
SAW.
e) Bahwa
siapa saja yang tinggal di dalam atau di luar kota Madinah wajib dilindungi
keamanan dirinya, kecuali orang-orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah SWT
menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.
Perjanjian politik yang dibuat oleh Nabi Muhammada SAW
tersebut telah menjamin kemerdekaan beragama dan menjamin kehormatan jiwa dan
harta dari golongan yang bukan Islam. Ini adalah merupakan peristiwa yang baru
dalam dunia politik dan peradaban manusia. Sebab waktu itu diberbagai pelosok
dunia masih terjadi perkosaan dan perampasan hak-hak asasi manusia.
4) Meletakkkan dasar-dasar
Politik, Ekonomi dan Sosial untuk masyarakat Islam. Karena
masyarakat Islam telah terwujud, maka Rasulullah SAW menentukan dasar-dasar
yang kuat bagi masyarakat Islam yang baru terwujud itu, baik dalam bidang
politik, ekonomi, social maupun yang lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam
periode perkembangan agama Islam di Madinah inilah telah turun wahyu Allah SWT
yang mengandung perintah berzakat, berpuasa, dan hukum-hukum yang bertalian
dengan pelanggaran atau larangan, jinayat (pidana) dan lain-lain. Dengan
ditetapkannya dasar-dasar politik, ekonomi, social dan lainnya, maka semakin
teguhlah bentuk-bentuk masyarakat Islam, sehingga semakin hari pengaruh agama
Islam di kota Madinah semakin bertambah besar.
5) Memelihara dan mempertahankan
masyarakat Islam. Jumlah orang-orang yang mengakui kerasulan Muhammad SAW
bertambah dengan amat cepat, sehingga dalam waktu yang sangat singkat kekuatan
Islam sudah mulai diperhitungkan oleh orang-orang yang tidak menyukainya. Ada
tiga kekuatan yang secara nyata memusuhi agama baru ini yaitu : orang-orang
Yahudi, orang-orang munafik, dan orang-orang Quraiys dengan sekutunya.
a)
Rongrongan Kaum Yahudi.
Orang Yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup di Madinah,
mereka terdiri dari 3 suku yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraidhah dan Bani Nadzir. Mereka
semua mempercayai akan kedatangan nabi akhir zaman sebagaimana dijelaskan dalam
kitab suci mereka. Akan tetapi ketika nabi yang ditunggu-tunggu itu datang,
mereka mengingkarinya karena mereka menduga dan menghendaki bahwa nabi yang
ditunggu-tunggu itu berasal dari golongan mereka yaitu keturunan Israel.
Apalagi setelah bangsa Arab memeluk agama Islam mendahului mereka. Kekecewaan
mereka sudah tak bias disembunyikan lagi. Lihat Q.S. Al-Baqoroh : 89. Mereka
memang pernah mengikat perjanjian dengan kaum muslimin, akan tetapi tidak
dilandasi dengan ketulusan hati yang jujur dan mereka mengira bahwa kaum
muslimin adalah kelompok yang lemah yang tidak akan mampu menghadapi kekuatan
kafir Quraiys. Mereka terkejut ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya
berhasil memporak-porandakan tentara Quraiys dalam perang Badar 17 Ramadhan 2
H.
b)
Rongrongan
orang-orang Munafik.
Keberadaan
orang-orang munafik tidak bisa di abaikan begitu saja sebagai ancaman yang
sangat membahayakan. Pengaruh mereka memang tidak begitu besar, namun apabila
dibiarkan bisa menimbulkan malapetaka yang merugikan perjuangan umat Islam.
Sekalipun mereka mengaku beriman kepada Rasulullah SAW, namun acap kali mereka
menghalang-halangi orang lain masuk Islam. Ketika Rasulullah SAW bersiap
menghadapi perang Uhud, kaum munafik keluar dari barisan yang dipersiapkan atas hasutan Abdullah bin Ubai, pemimpin mereka.
Mereka juga mengadakan hubungan baik dengan kaum Yahudi dan pernah menjanjikan
bantuan kepada Bani Quraidhah sewaktu yang disebut terakhir ini menghianati
kaum muslimin.
c) Rongrongan
kafir Quraisy dan sekutunya.
Sikap permusuhan kafir Quraiys terhadap Islam tidak
berhenti dengan kepindahan Rasulullah SAW dan para sahabatnya ke Madinah. Atas
sikap mereka itu Allah SWT menurunkan ayat yang mengizinkan umat Islam
mengangkat senjata untuk membela diri, karena mereka sungguh dianiaya
(biannahum dzulimu), lihat Q.S. Al-Ahzab : 39-40. Ini adalah
ayat pertama yang diturunkan oleh Allah SWT mengenai perang. Ayat ini menjadi
alasan bagi Rasulullah SAW untuk membentuk pasukan yang dipersiapkan untuk
terjun ke medan pertempuan. Pasukan yang pertama dibentuk adalah untuk
berjaga-jaga menghadapi serangan dari suku-suku Badui dan kafir Quraiys serta
sekutunya. Orang yang boleh diperangi adalah orang yang telah merampas hak,
baik harta maupun jiwa dan menghalangi untuk beriman kepada Allah SWT dan
melaksanakan ajarannya (lihat Q.S. Al-Baqoroh : 190-191). Perang sebagai
jawaban atas permusuhan kafir Qurisy terjadi pertama kali dilembah Badar pada
tanggal 17 Ramadhan 2 H. Dalam Al-Qur’an peristiwa ini disebut dengan yaumul
furqon, yakni hari pemisah antara yang hak dan yang bathil. Kendatipun
pasukan Islam jauh lebih kecil (sekitar 300 orang) namun berhasil meraih
kemenangan dari pasukan kafir Quraiys yang jumlahnya sekitar 1000 orang. Hal
ini membuat orang-orang Yahudi geram dan kecewa. Mereka mulai menunjukkan sikap
tidak bersahabat dengan orang muslim dan berusaha menusuk dari belakang.
Sementara itu kafir Quraiys berusaha membalas kekalahan dengan mempersiapkan
3000 pasukan dengan perbekalan dan persenjataan yang lengkap berangkatlah
menuju kota Madinah. Turut ambil bagian dalam pasukan kafir ini adalah suku
Arab Tihamah, Kinanah, Bani Harist, Bani Haun dan Bani Musthaliq. Pada bulan
Sya’ban 3 H terjadilah perang Uhud, dalam peperangan ini kaum muslimin
menderita kekalahan akibat keluarnya sebagian pasukan muslimin yang diprovokasi
oleh orang munafik bernama Abdullah bin Ubay sehingga kaum muslimin yang
berjumlah 1000 orang tinggal kurang lebih dua pertiganya. Dalam peperangan ini
dari kaum muslimin yang gugur sebagai syuhada 70 orang, termasuk paman Nabi SAW
yang bernama Hamzah bin Abdul Muthalib. Kesempatan ini membuat kesempatan orang
Yahudi bani Nadzir untuk menghancurkan kaum muslimin. Mereka berusah
membunuh Rasulullah SAW, namun gagal
sehingga mereka di usir dari Madinah. Pada bula syawal 5 H kurang lebih 14.000
tentara kafir termasuk 4000 kafir Quraiys di bawah pimpinan Abu Sofyan menyerbu
Madinah. Menghadapi serbuan ini Rasulullah SAW memilih bertahan di kota. Atas
saran Salman Al-Farisi kaum muslimin membuat parit-parit di setiap lorong untuk
masuk ke kota Madinah. Tidak ada pilihan lain bagi kafir untuk mengepung kota
Madinah. Akan tetapi setelah 25 hari pengepungan, perasaan jenuh mulai muncul
terutama pada kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kepentingan karena yang
jelas punya kepentingan adalah kaum kafir dan orang Yahudi. Pada saat yang sama
seorang pemimpin Arab Nu’aim bin Mas’ud menghadap Rasulullah SAW dan menyatakan
masuk Islam. Tepat pada saat yang menyulitkan kaum muslimin, datanglah badai
padang pasir yang mematikan disertai hujan lebat yang menyapu bersih kemah
dan perbekalan mereka (lihat Al-Ahzab :
9). Akhirnya terpaksa mereka kembali dan menyelamatkan diri tanpa membawa
apa-apa (lihat Al-Ahzab : 25). Perang ini dikenal dengan nama perang Khandaq,
karena kaum muslimin menggunakan parit (khandaq) untuk pertahanan mereka.
Dikenal pula dengan sebutan perang Ahzab karena musuh yang menyerang madinah
terdiri dari berbagai golongan yang bersekutu (Al-Ahzab). Dalam perang ini
gugur 6 sahabat Rasululllah SAW termasuk Sa’ad bin Muadz, mereka gugur sebagai
syuhada. Demikian kaum muslimin mempertahankan diri dan serangan yang dilakukan
tetap tidak keluar dari kerangka mempertahankan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar