Coba perhatikan sebuah hadits yang menceritakan tentang kisah
Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta
petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah
dan menyedekahkan hasilnya.
Hadits tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar
memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata;
Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi
dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang
baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau
kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar
menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.
Umar menyedekahkan kepada fakir miskin,
untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan
ALLAH, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara
yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan
kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadits lain yang menjelaskan wakaf adalah hadits yang diceritakan oleh imam Muslim
dari Abu Hurairah. Nas hadits tersebut adalah; “Apabila seorang manusia
itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga
sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,
dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadits di atas, para ulama sepakat (ijma’)
menerima wakaf sebagai satu
amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan
menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi
amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum
Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia
sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan
Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Untuk melengkapi
Undang-Undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun
2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar