Menurut bahasa (etimologi)
tertahan tertahan .
Secara istilah syari’
(terminologi) adalah :
Menahan suatu benda dan
membebaskan / mengalirkan manfaatnya.
Jadi maksudnya adalah menahan harta milik pribadi yang
diserahkan kepada pihak lain untuk
kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridlo Allah SWT . Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia
wakaf itu adalah benda bergerak atau tidak bererak yang disediakan untuk
kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar